UTARA TIMES - Sasmito Madrim selaku Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia menyampaikan pada Minggu (14/2) bahwa di Indonesia praktik kekerasan terhadap jurnalis masih saja didapati di tahun 2021.
Sasmito Madrim menyampaikan bahwa pada dasarnya jurnalis Indonesia memang di lindungi oleh Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Namun demikian, Sasmito Madrim menilai bahwa kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis Indonesia dari tahun 96-2003 masih ada 8 kasus yang belum tuntas sampai sekarang.
Salah satunya seperti Udin dari wartawan bernas Jogja, kemudian ada Muhammad Jalaludin merupakan juru kamera TVRI Aceh, yang hilang di aceh pada tahun 2003 dan ditemukan tewas pada 17 Juni 2003.
Baca Juga: Daftar Pilwu Serentak 2021 Indramayu, Azkaa Calon Kuwu Muda Desa Tenajar Bawa Visi 'Tenajar Bangkit'
Selain itu ada Ersa Siregar merupakan jurnalis RCTI, dirinya ditemukan tewas pada 29 desember 2003 ketika melakukan liputan konflik di Nanggroe Aceh Darusalam.
Kemudian ada Alfred ditemukan tewas tewas pada 18 Agustus 2010 di pelanuhan Pulau Kisar, Maluku Tenggara Barat.
Baca Juga: 5 Petuah Kampus Mengajar dari Nadiem Makarim: Ilmuwan Berjiwa Wirausaha