Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Berikut Cara Bedakan dengan Rokok yang Sesuai Perizinan!

- 18 Maret 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /PIXABAY/klimkin

UTARA TIMES - Maraknya rokok ilegal membuat pemerintah berupaya untuk melakukan berbagai macam tindakan pengawasan dan pencegahan.

Rokok ilegal dipastikan tidak melunasi cukai yang sudah diatur dalam undang-undang oleh pemerintah.

Selain itu, rokok ilegal juga memiliki logo 'khusus kawasan bebas' yang diperdagangkan di luar kawasan bebas.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BWF Resmi Putuskan Tim Indonesia Tidak Dapat Berlaga di Turnamen All England 2021

Baca Juga: Menyongsong Dunia Internasional, Bahasa Indonesia Diminati 52 Negara Asing di Seluruh Dunia!

Meningkatnya peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh telah memusnahkan sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga: Kisruh All England 2021, Giliran Indonesia Dipaksa Mundur dari Turnamen Akibat Penumpang Anonim

Lalu bagaimana cara mengetahui rokok tersebut ilegal atau tidak? Berikut ulasannya

Baca Juga: Resmi Berlangsung! Simak Line Up Pemain Indonesia di Turnamen All England 2021 Berikut!

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah