Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Landasan Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Covid-19, Simak Lengkapnya

- 18 Maret 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 malam hari yang disarankan MUI
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 malam hari yang disarankan MUI /Dokumen WHO /

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkann atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183)”

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)”

Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

Inilah yang menjadi landasan fatwa MUI untuk memperkuat pernyataan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah