Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021! Ini Alasannya

- 26 Maret 2021, 14:24 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

UTARA TIMES - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik pada tahun ini dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Menurut pemerintah, aktivitas larangan mudik pada momen Idul Fitri tahun 2021 ini bertujuan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung dengan optimal.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas mudik pada tahun 2021 ini dan bila mendesak maka terdapat aturan yang ditentukan agar dipatuhi.

Baca Juga: Diduga Membelokkan Sejarah dan Budaya, Drama 'Joseon Exorcist' Berhenti Tayang

“Imbauan Supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” Ujarnya.

Baca Juga: Andin Sedih karena Mama Rosa Kini Sangat Membencinya dalam Ikatan Cinta 26 Maret 2021 Full Episode

Lebih lanjut Muhdajir Effendy menegaskan bahwa hari libur pada Idul Fitri 2021 tetap diadakan namun kegiatan aktivitas mudik yang dilarang.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Selaras! Sagitarius, Taurus, dan Aries, Ciptakan serta Maknai Keajaiban Hidup!

Adapun imbauan larangan mudik berlaku kepada seluruh masyarakat termasuk juga aparatir sipil negara (ASN), TNI-POLRI, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah