UTARA TIMES - Mulai 1 April 2021, GeNose dapat dijadikan alternatif skrining kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, pengertian Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan dan udara.
Kemudian, untuk anak-anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/Rapid tes antigen, tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Maret 2021 Full Episode, Aldebaran Beberkan Soal Mobil Elsa pada Papa Surya
Hal itu dikonfimasi secara langsung melalui akun Twitter resmi milik Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (30/3).
“Kabar baik nih, #timmarves! Mulai 1 April 2021, GeNose akan dijadikan alternatif skrining untuk kesehatan kalian yang menjadi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Jempolan.” Tulis akun @kemenkomarves di Twitter.
Bagi yang masuk ke kategori PPDN menggunakan transportasi udara, perlu diketahui persyaratan dan ketentuan PPDN transportasi udara.
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatannya, atau keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.