KPK Akan Melakukan Penyuluhan Antikorupsi Terhadap 25 Orang Narapidana Perkara Korupsi, Berikut Penjelasannya

- 31 Maret 2021, 13:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia /

Baca Juga: Dobrak! Ramalan Lengkap Zodiak dari Libra, Gemini, dan Scorpio, Sisi Realita atau Si Deadliner?

Pasalnya, sebelum terjadi kasus terkait penangkapan kembali narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah karena menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla sehingga menjadi penghuni lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.

Baca Juga: Elsa Makin Terancam! Pak Sumarno Beri Kesaksian dalam Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode

Akibat menyuap Kalapas, masa hukuman Fahmi ditambah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Namun, durasi hukuman tersebut dikurangi menjadi 1,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kemnbali (PK).

"Ini saya kira jangan ada lagi peristiwa yang sama Pak Dirjen. Beberapa waktu lalu saya kira sebagai penyimpangan kedua. Jangan sampai sudah melakukan penyimpangan pertama kemudian saat berada di lapas melakukan penyimpangan kedua," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode, Mama Rosa Akhirnya Luluh dan Maafkan Andin

Nantinya, 25 orang yang mengikuti penyuluhan antikorupsi tersebut akan dipakai KPK sebagai agen untuk menyebarkan terkait bahaya korupsi di tengah masyarakat supayan tidak melakukan tindakan pidana tersebut.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode, Al Berhasil Mempertemukan Mama Rosa dengan Pak Sumarno

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah