KPK Akan Melakukan Penyuluhan Antikorupsi Terhadap 25 Orang Narapidana Perkara Korupsi, Berikut Penjelasannya

- 31 Maret 2021, 13:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia /

UTARA TIMES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan tujuan terkait rencana penyuluhan antikorupsi yang akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Penyuluhan antikorupsi tersebut merupakan bagian dari program asimilasi. KPK akan melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 25 orang narapidana perkara korupsi yang rencananya akan diadakan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

Penyuluhuan tersebut dimaksudkan agar para narapidana yang masa tahanannya akan segera berakhir tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Pandemi Sebabkan Ekonomi Terpuruk, Menkeu Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2021

"Saya sangat prihatin dengan beberapa kejadian di Sukamiskin. Sudah menjalani pemidanaan di Sukamiskin itu adalah penyimpangan pertama seharusnya tidak berulang," kata Firli Bahuri.

Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan yang dikatakan oleh Firli Bahuri terkait tidak mengulangi kesalahan yang sama. Justru timbul penyimpangan kedua ketika ia berada di Sukamiskin.

Baca Juga: Kandas! Ramalan Lengkap Zodiak dari Sagitarius, Taurus, dan Aries, Merintis atau Memutar Otak?

"Akan tetapi, ketika berada di Sukamiskin malah timbul penyimpangan kedua dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga beberapa pihak yang berada di Sukamiskin, apakah itu warga binaan, apakah orang yang punya tanggung jawab untuk melakukan pemidanaan terpaksa bertanggung jawab dengan ketentuan hukum terkait dengan perbuatannya," ujar Firli Bahuri.

Penyuluhan antikorupsi pun diadakan dengan meninjau dari kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Dobrak! Ramalan Lengkap Zodiak dari Libra, Gemini, dan Scorpio, Sisi Realita atau Si Deadliner?

Pasalnya, sebelum terjadi kasus terkait penangkapan kembali narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah karena menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla sehingga menjadi penghuni lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.

Baca Juga: Elsa Makin Terancam! Pak Sumarno Beri Kesaksian dalam Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode

Akibat menyuap Kalapas, masa hukuman Fahmi ditambah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Namun, durasi hukuman tersebut dikurangi menjadi 1,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kemnbali (PK).

"Ini saya kira jangan ada lagi peristiwa yang sama Pak Dirjen. Beberapa waktu lalu saya kira sebagai penyimpangan kedua. Jangan sampai sudah melakukan penyimpangan pertama kemudian saat berada di lapas melakukan penyimpangan kedua," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode, Mama Rosa Akhirnya Luluh dan Maafkan Andin

Nantinya, 25 orang yang mengikuti penyuluhan antikorupsi tersebut akan dipakai KPK sebagai agen untuk menyebarkan terkait bahaya korupsi di tengah masyarakat supayan tidak melakukan tindakan pidana tersebut.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Full Episode, Al Berhasil Mempertemukan Mama Rosa dengan Pak Sumarno

Dalam program tersebut, KPK akan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk meetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulis, dan metode lainnya.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah