UTARA TIMES - Fahri Hamzah selaku Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menanggapi soal diterbitkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, kemarin untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu diterbitkan dalam kasus atau perkara yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.
Baca Juga: Tetap Dandan Meski di Rumah Saja Selama Pandemi, Ariel Tatum: 'Iya Soalnya Centil'
Politikus Fahri Hamzah pun menyampaikan para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mendukung langkah pimpinan yang sekarang dalam menerbitkan SP3 tersebut.
Melalui akun Twitter pribadi milik Fahri Hamzah, beliau menyebut bahwa agak keberatan mengenai kewenangan SP3.
Baca Juga: Kronologi Ledakan Susulan Tangki Minyak RU VI Balongan Kabupaten Indramayu
“Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah2 kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu.” ujar Fahri Hamzah melalui cuitan lewat Twitter pada Jumat, (02/4).