Berikut Daftar 29 Kendaraan Semua Varian yang Mendapat Insentif PPnBM dari Pemerintah

- 3 April 2021, 19:40 WIB
Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang menerima relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM oleh pemerintah.*
Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang menerima relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM oleh pemerintah.* /PIXABAY/mohamed_hassan

UTARA TIMES - Insentif Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebelumnya telah resmi disahkan oleh Pemerintah pada Maret 2021 lalu. Adapun kebijakan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 83 tahun 2021.

Anggaran PPnBM telah ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp2,99 Triliun melalui PMK 20/2021.

Kebijakan PPnBM ini sebelumnya disebutkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Resmi Menikah Hari Ini! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Bulan Madu di Dubai

Baca Juga: Sinopsis Film Anacondas: Trail of Blood Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21:30 WIB

Insentif ini pada mulanya diberikan pada kategori kendaraan berkapasitas silinder maksimal 1.500 CC dengan roda penggerak 4x2, termasuk sedan. Namun pemerintah resmi memperluas hingga kepada kendaraan berkapasitas silinder 2.500 cc.

Baca Juga: Sinopsis Film Silence Spesial Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23:30 WIB

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Tebaru Sabtu 3 April 2021, Cara Klain Gratis Prigomem dan Aktivasinya

Berikut daftar lengkap 29 kendaraan semua varian yang mendapat insentif PPnBM ini:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x