Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Tayangkan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Kepolisian

- 6 April 2021, 15:44 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

Selanjutnya terdapat beberapa aturan lain seperti tidak boleh memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Tidak juga menayangkan reka ulangpemerkosaan atau kejahatan seksual.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Rabu 6 April 2021: Putri Sakit Kista, Rahasia Bu Nawang Terancam

Lebih lanjut gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya dan juga pelaku harus disamarkan. Adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang juga tidak boleh ditayangkan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 6 April 2021: Maudy Beritahu Siapa Ayah Ken Sebenarnya pada Argadana

Pihak Polri juga nantinya akan melakukan siaran langsung proses penangkapan pelaku kejahatan dan dokumentasi oleh anggota Polri yang kompeten. ***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah