Memutar Lagu di Ruang Publik dari Kafe Sampai Bus Harus Bayar Royalti Musik, Simak Penjelasannya

- 7 April 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi- Pertunjukan musik.
Ilustrasi- Pertunjukan musik. /PIXABAY/OpenClipart-Vectors/

UTARA TIMES – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi PP No 56 Tahun 2021.

PP No 56 Tahun 2021 membahas tentang pengelolaan royalti musik dan hak cipta lagu yang diputar di ruang publik.

Dijelaskan dalam PP No 56 Tahun 2021 bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifst komersial dengan membayar royalti musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1010: Kaido Tumbang, Jurus Ashura Zoro Sampai Haki Raja Luffy

Bentuk ruang publik yang akan membayarkan royalti musik diantaranya ruang seminar, pub, bar, bistro, kelab malam, bus, kereta api, bioskop, pertokoan, restoran sampai tempat rekreasi.

Selain ruang publik di atas, dalam PP No 56 Tahun 2021 juga menjelaskan secara terperinci mengenai ruang publik yang perlu membayar royalti musik diantaranya:

1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafr, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek
3. Konser musik

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Rabu 7 April 2021: Ken Marah Besar, Argadana Minta Wilantara Jauhi Keluarganya

4. Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan

Baca Juga: Hadirnya Kapal Selam TNI AL KRI Alugoro-405 Buktikan Modernisasi Teknologi, 'Jadilah Bangsa Pelaut'

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x