Simak Besaran Tarif Pembayaran Royalti Musik Ruang Publik Dari Salon Kecantikan Sampai Pusat Kebugaran

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Foto: Ilustrasi Musik.
Foto: Ilustrasi Musik. /Rizqi Arie//PIXABAY

UTARA TIMES – Sesuai dengan PP No 56 Tahun 2021 bahwa ruang publik yang melakukan pemutaran musik wajib membayar royalti musik.

Pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasioan (LMKN) pada link https://www.lmkn.id/

Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 musik yang diputar di ruang publik seperti Konser Musik, Pusat Perbelanjaan, Pusat Kebugaran dan Hotel memiliki tarif royalti musik yang berbeda.
Berikut besaran tarif royalti musik menurut PP No 56 Tahun 2021:

Baca Juga: Sinopsis Film Knock Knock Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23:30 WIB, Tentang Dua Wanita Misterius

1. Konser Musik

Konser musik akan dikenai tarif royalti musik ruang publik yang disesuaika dengan penjualan tiket, dimana hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2% kemudian ditambahkan dengan tiket yang digratiskan. Sedangkan untuk konser musik tanpa penjualan tiket akan dikenakan royalti musik sebesar 2% dari biaya produksi.

2. Supermarket, Pasar Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olah Raga dan Ruang Pamer.

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21:30 WIB, Aksi Pesulap Merampok Bank

Besaran biaya tarif royalti musik ruang publik disini akan dibagi berdarakan luas bangunan.

• Luas bangunan 500 m² pertama akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.4.000/m²
• Luas bangunan 500 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.500/m²
• Luas bangunan 1.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.000/m²
• Luas bangunan 3.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.500/m²

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x