UTARA TIMES – Sesuai dengan PP No 56 Tahun 2021 bahwa ruang publik yang melakukan pemutaran musik wajib membayar royalti musik.
Pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasioan (LMKN) pada link https://www.lmkn.id/
Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 musik yang diputar di ruang publik seperti Konser Musik, Pusat Perbelanjaan, Pusat Kebugaran dan Hotel memiliki tarif royalti musik yang berbeda.
Berikut besaran tarif royalti musik menurut PP No 56 Tahun 2021:
1. Konser Musik
Konser musik akan dikenai tarif royalti musik ruang publik yang disesuaika dengan penjualan tiket, dimana hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2% kemudian ditambahkan dengan tiket yang digratiskan. Sedangkan untuk konser musik tanpa penjualan tiket akan dikenakan royalti musik sebesar 2% dari biaya produksi.
2. Supermarket, Pasar Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olah Raga dan Ruang Pamer.
Besaran biaya tarif royalti musik ruang publik disini akan dibagi berdarakan luas bangunan.
• Luas bangunan 500 m² pertama akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.4.000/m²
• Luas bangunan 500 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.500/m²
• Luas bangunan 1.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.000/m²
• Luas bangunan 3.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.500/m²