UTARA TIMES – Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021, bagi ruang publik yang akan memutar lagu akan dikenai tarif royalti musik atau royalti hak cipta.
Sesuai dengan PP No 56 Tahun 2021, ruang publik yang dimaksud adalah Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Diskotek, Kelab Malam, Nada Tunggu Telepon, Bank, Kantor, Gedung Bioskop dan Alat Transportasi Seperti Pesawat, Kereta Api, Bus serta Kapal Laut.
Setiap ruang publik memiliki tarif pembayaran royalti musik yang berbeda. Berikut tarif royalti musik ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021:
Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke
1. Restoran dan Kafe
Besaran tarif royalti musik ruang publik Restoran dan Kafe dikenai tarif Rp.60.000/kursi per tahun
2. Pub, Bar dan Bistro
Besaran tarif royalti musik ruang publik Pub, Bar dan Bistro dikenai tarif Rp.180.000/m² per tahun.
3. Diskotik dan Kelab Malam