UTARA TIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandung, Fiftah Faridl mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadhan 2021 di tengah wabah Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan pada 8 April 2021.
“Alhamdulillah penyebaran Covid-19 diawal tahun 2021 ini menunjukkan penurunan, sehingga dalam melaksanakan ibadah puasa tahun 1442 H ini umat Islam bisa beribadah dengan penuh kekhusyuan dalam kesehatan jasmani dan ruhani.” Pesan surat edaran yang dipublikasikan pada 8 April 2021.
Baca Juga: Dibalik Indahnya Tanjakan Sitinjau Lauik, Menyimpan Tragedi Ekstrem
Berikut adalah isi surat edaran MUI Kota Bandung dalam menghimbau kepada seluruh umat Islam warga kota Bandung dengan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: Panorama Sitinjau Lauik, Proyek Nasional Jembatan Layang Senilai 1,28 Triliun
Baca Juga: Terungkap Pelaku Tabrak Lari Salsa Di Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri
Baca Juga: Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Alya Kembali Menggoda Dewa