UTARA TIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandung, Fiftah Faridl mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadhan 2021 di tengah wabah Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan pada 8 April 2021.
“Alhamdulillah penyebaran Covid-19 diawal tahun 2021 ini menunjukkan penurunan, sehingga dalam melaksanakan ibadah puasa tahun 1442 H ini umat Islam bisa beribadah dengan penuh kekhusyuan dalam kesehatan jasmani dan ruhani.” Pesan surat edaran yang dipublikasikan pada 8 April 2021.
Baca Juga: Dibalik Indahnya Tanjakan Sitinjau Lauik, Menyimpan Tragedi Ekstrem
Berikut adalah isi surat edaran MUI Kota Bandung dalam menghimbau kepada seluruh umat Islam warga kota Bandung dengan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: Panorama Sitinjau Lauik, Proyek Nasional Jembatan Layang Senilai 1,28 Triliun
Baca Juga: Terungkap Pelaku Tabrak Lari Salsa Di Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri
Baca Juga: Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Alya Kembali Menggoda Dewa
- Bagi umat Islam yang sehat jasmani dan ruhani puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban dalam menjalankan salah satu rukun Islam, sedangkan menjalankan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan selain ibadah puasa seperti Sholat Tarawih, Tadarrus Al-Quran, Itikaf di masjid, Ceramah keagamaan/diskusi, dan lain-lain hendaklah dapat menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang selama ini masih berlaku.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di masjid, pesantren, panti asuhan, dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dilakukan dengan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
- Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 meningkat.
- Melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada malam hari jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik, sesuai Fatwa Mahelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021. ***