Melalui Surat Edaran Menaker, THR Lebaran Wajib Dibayarkan Paling Lambat Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 17:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.*
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

UTARA TIMES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Isi dari surat edaran dengan No M/6/HK.04/1V/2021 membahas tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tujuan pemberian THR kepada pekerja atau buruh adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga pekerja atau buruh dalam merayakan hari raya.

Baca Juga: Tren Pamer Kemewahan Artis dan Youtuber, Ade Armando: Atta, Raffi, Andre, Hentikanlah!

Adapapun ketentuan yang ada dalam surat edaran Menaker perihal THR adalah sebagai berikut:

1. Besaran THR yang dibayarkan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan THR sebesar satu kali upah.
Bagi pekerja atau buruh yang tidak mencapai 12 bulan, maka penghitungan THR disesuaikan dengan masa kerja dalam bulan dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali upah.

Baca Juga: Citilink Umumkan Pemberhentian Sementara 126 Maskapai Penerbangan, Simak Penjelasannya

2. Waktu pembayaran THR

Berdasarkan surat edaran Menaker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x