Keresahan Pengusaha Tekstil: PLN Mampu Meringankan dan THR Tepat Waktu

- 13 April 2021, 21:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

UTARA TIMES - Keresahan pengusaha tekstil kian memuncak, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibagikan tepat waktu dan ingin mengajukan kepada PLN.

Pembayaran THR wajib bagi para pengusaha tekstil, terlebih keresahan pengusaha tekstil dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada pekerja.

Pengusaha teksil menjadi bagian dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan menyampaikan keresahan pengusaha tekstil terkait tagihan listrik kepada PLN.

Baca Juga: Menegangkan! Oh Gyeong Ja Tewas, Mampukah Vincenzo Habisi Jang Han Seok dan Choi Myung Hee Untuk Balas Dendam?

Jemmy Kartiwa Sastraatmadja selaku Ketua Umum API meminta keringanan biaya tagihan listrik kepada PLN supaya pengusaha tekstil mampu membayar THR secara tepat waktu, keresahan pengusaha tekstil pun dirasakan karena Pandemi Covid-19 mengalami masalah arus kas.

"THR adalah wajib bagi pengusaha tekstil. Anggota API meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran sebesar 50 persen, dan sisanya akan dicicil sebanyak lima kali," ujar Jemmy Kartiwa Sastraatmadja.

Karena Surat Edaran Menaker telah mengatur ketentuan pembayaran THR, maka THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya, inilah yang menjadi keresahan pengusaha tekstil.

Baca Juga: Rekomendasi olahan Ayam Menu Buka Puasa dan Sahur Tanpa Ribet dan Mudah Dibuat Di rumah

Pembayaran THR dari pengusaha tekstil yaitu pekerja yang sudah satu bulan memenuhi masa kerjanya.

Selain itu, pengusaha tekstil memberikan THR dengan kategori kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x