UTARA TIMES - Kementrian Perhubungan sudah menerbitkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Papa Surya Jatuh Sakit karena Memikirkan Elsa dalam Ikatan Cinta 14 April 2021 Full Episode
Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 14 April 2021 Full Episode, Mama Rosa Tahu Aldebaran akan Bongkar Makam Roy