Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku Praktik Pengoplosan Gas, Pengawasan LPG Diperketat

- 15 April 2021, 06:00 WIB
Pengawasan gas LPG
Pengawasan gas LPG /Muhammad Nur/

UTARA TIMES - Praktik pengoplosan gas kian marak kembali, Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku pengopolosan Liqufied Petroleum Gas (LPG).

2 pelaku praktik pengoplosan gas dengan inisial T dan DF yang telah diamankan, Bareskrim Polri tingkatkan pengawasan lpg.

Barang bukti dari 2 pelaku praktik pengoplosan gas LPG yaitu gas ukuran 3 kilogram sebanyak 1.372, 307 tabung gas berukuran 12 kilogram, serta 100 unit selang regulator.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Aplikasi Offline Lengkap: Dari Jadwal Shalat Sampai Imsakiyah Ramadhan 2021

Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku praktik pengoplosan gas LPG pada 6, April 2021 di Meruya, Jakarta Barat.

Kini, untuk meminimalisir praktik pengoplosan gas LPG yang mengakibatkan kelangkaan di bulan Ramadhan 2021, maka Bareskrim Polri melakukan pengawasan lpg dari bagian Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Baca Juga: Stranas PK Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2021-2022

2 pelaku praktik pengoplosan gas LPG akan diberikan sanksi hukum dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahar Diantono selaku Direktur Dittipidter Bareskrim Polri turut memberikan kecaman.

"Tentunya kami akan dorong semua Dirreskrimsus beserta jajarannya untuk selalu melakukan pengawasan lpg dan menggagalkan praktik pengoplosan gas," ujar Syahar Diantono.

Baca Juga: Kaspersky: 7 Cara Aman Transaksi Online Ketika Ramadhan 2021

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x