Menaker Tegaskan Besaran THR Bagi Karyawan yang Wajib Dibayarkan Pengusaha, Simak Penjelasannya

- 15 April 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

UTARA TIMES – THR adalah Tunjangan Hari Raya yang diterima setiap karyawan yang bekerja di sebuah tempat kerja.

Karyawan akan menerima besaran jumlah THR yang diterima berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu besaran jumlah THR juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan.

Baca Juga: Intip Kemegahan Alhambra! Istana Sekaligus Benteng Pertahanan Terakhir Muslim di Spanyol

Dari dua peraturan tersebut kemudian dipertegas lagi dengan surat edaran Menaker (Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang membahas tentang kewajiban pemberian THR lebaran 2021 yang harus dilakukan pengusaha kepada karyawan.

Berikut penjelasan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan berdasarkan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021:

1. Pemberian THR lebaran 2021 diwajibkan kepada:
• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 23:30 WIB, Lanjutan Stephen Chow

• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha sesuai perjanjian kerja, yang mana waktu kerja tidak ditentukan (karyawan harian).

2. Besaran jumlah THR lebaran 2021 yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan
• Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Mereka akan mendapatkan jumlah THR lebaran 2021 sebesar satu bulan upah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x