UTARA TIMES – THR adalah Tunjangan Hari Raya yang diterima setiap karyawan yang bekerja di sebuah tempat kerja.
Karyawan akan menerima besaran jumlah THR yang diterima berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu besaran jumlah THR juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan.
Baca Juga: Intip Kemegahan Alhambra! Istana Sekaligus Benteng Pertahanan Terakhir Muslim di Spanyol
Dari dua peraturan tersebut kemudian dipertegas lagi dengan surat edaran Menaker (Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang membahas tentang kewajiban pemberian THR lebaran 2021 yang harus dilakukan pengusaha kepada karyawan.
Berikut penjelasan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan berdasarkan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021:
1. Pemberian THR lebaran 2021 diwajibkan kepada:
• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha sesuai perjanjian kerja, yang mana waktu kerja tidak ditentukan (karyawan harian).
2. Besaran jumlah THR lebaran 2021 yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan
• Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Mereka akan mendapatkan jumlah THR lebaran 2021 sebesar satu bulan upah.