Tidak Lolos TWK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan

- 11 Mei 2021, 19:30 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

UTARA TIMES - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK telah resmi dinonaktifkan KPK setelah dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Penonaktifan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut, tertulis tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 13 Mei 2021, NU dan Muhammadiyah Sepakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri pada Kamis

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu. Berikut ini adalah poin-poinnya.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Legit! Berikut Resep Brownies Alpukat yang Cocok Sebagai Dessert Hari Lebaran 2021 Kamu di Rumah!

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Kue Kering dengan Selai Nanas Pengganti Nastar, Cocok untuk Hidangan Lebaran 2021 di Rumah

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca Juga: Tom Cruise Kembalikan Tiga Trofi Golden Globe di Tengah Kontroversi HFPA

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Merasa Sering Dicerca, Mahfud MD Juga Ungkapkan Kerinduan Terhadap Kepergian Ustadz Tengku Zulkarnain

Dengan empat poin tersebut, dipastikan bahwa Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dinonaktifkan sebagai pegawai KPK.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah