Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Puan Maharani: Pemerintah Harus Layani Calon Jemaah yang Minta Dananya Kembali

- 5 Juni 2021, 18:48 WIB
Puan Maharani ikut mengomentari perihal kisruh kuota ibadah Haji 2021 untuk masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dibatalkan.
Puan Maharani ikut mengomentari perihal kisruh kuota ibadah Haji 2021 untuk masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dibatalkan. /Instagram.com/@puanmaharaniri/

UTARA TIMES - Pemerintah Indonesia yang menegaskan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan mengacu pada pada keputusan Menteri 660 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.

Baca Juga: Pemain Sinetron Zahra diganti, Ernest Prakasa: Apakah Menyelesaikan Masalah?

"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jemaah Haji 2021," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 3 Juni 2021.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Haji 2021.

Meski begitu, Puan Maharani meminta pemerintah tetap melayani calon jemaah haji yang batal berangkat mengikuti ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 5 Juni 2021: Perbaiki Kualitas Duniawi

“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” ujarnya, Kamis 3 Mei 2021.

Puan Maharani juga mengaku sangat memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk ibadah Haji 2021.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x