Bikin SIM Harus Membawa Bukti Vaksinasi Covid-19? Cek Kebenarannya

- 7 Juni 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

UTARA TIMES - Pihak Kepolisian keluarkan atauran baru ketika seseorang membuat SIM baru di tengah pandemic.

Syarat utama untuk membuat SIM baru ialah harus membawa bukti surat vaksinasi covid-19.

Aturan tersebut terbilang baru dalam pembuatan SIM semenjak adanya pandemic covid-19.

Baca Juga: Sosmed Watchdoc Documentary Telah Diretas, Berikut Cara Lain Nobar Film KPK 'The Endgame'

Hal itu sudah mulai berlaku di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

"Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," terang Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji sebagaimana dikutip dari Galamedia, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Melemahnya KPK di Indonesia, Greenpeace: 'Mari Bersuara Padamkan Kebakaran Hutan Jangan KPK'

"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," sambungnya.

Upaya itu dilakukan, kata Kapolres, sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.
"Seluruh personiel bahkan ibu-ibu Bhayangkari terus dipastikan akan mendapatkan giliran vaksin, baik tahap awal dan kedua sebagai upaya terbaik dalam menangani persoalan saat ini, yaitu pandemi Covid-19," tutur dia.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah