MUI DKI Jakarta mempertimbangkan adanya tindakan pencegahan yang menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Salah satu diantanya ialah peniadaan perkumpulan orang di beberapa sector keagamaan.
selanjutnya dalam surat edaran MUI dan DMI DKI Jakarta itu juga menyatakan untuk azan dan iqomah tetap dilakukan setiap waktu sholat, selain itu juga pengeras suara dimasjid dan musola menurut surat edaran difungsikan untuk saling mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.***