Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili untuk Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

- 26 Juni 2021, 14:00 WIB
Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili untuk Pendaftaran Vaksinasi Covid-19
Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili untuk Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 /dok. Setkab

2. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

3. Kemenkes menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Prediksi Lengkap Pertandingan Wales vs Denmark di Euro 2021: Laga Pembuka Babak 16 Besar!

5. Interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, sehingga tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

6. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional satu juta dosis per hari sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 sebaiknya menanyakan dahulu ke RS/Poltekkes masing-masing wilayah untuk kesiapan pelaksanaan.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah