Resmi! Jokowi Akhirnya Tetapkan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

UTARA TIMES - Semakin meningkatkanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk area Pulau Jawa dan Pulau Bali, Rabu (30/6).

Menyikapi pandemi kasus Covid-19 masih tanjung reda Presiden Joko Widodo juga menambahkan,

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa-Bali." Ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Perempuan Merdeka Seutuhnya Voice of Baceprot, Perjuangkan Kesetaraan Gender

Selain itu, Satgas Covid-19 menyampaikan bahwasanya saat ini, Indonesia telah memasuki gelombang kedua dari pandemi Covid-19.

Hal ini tercatat dalam sepekan Indonesia sudah mencapai total kasus 125.396 sedangkan pada kasus bulan Januari 2021 Indonesia mencapai angka 89.902 kasus dalam sepekan.

Baca Juga: Lirik Lagu School Revolution Voice of Baceprot, Suarakan Kegelisahan di Masa Sekolah

Selain itu, Airlangga Hartanto yang menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengampaikan agar penerapan PKKM Mikro Darurat diiringi dengan penegakkan hukum dan beberapa aturan turunan yang sedang ia susun dalam kebijakan baru.

Dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro ini, khususnya di pulau Bali-Jawa diharapkan dapat meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: TVRINasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x