UTARA TIMES – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Kota Bekasi telah meringkus bandar narkoba berinisial RA pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Polres Metropolitan Kota Bekasi telah menangkap tersangka bandar narkoba yang berinisial RA.
Tersangka RA melakukan transaksi dengan modus membuangnya ke tong sampah untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Sandiaga Uno hingga Fadli Zon Sampaikan Rasa Duka Mendalam
“Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timus,” kata Kapolres Metro Kota Bekasi, Komisaris Besar Aloysius Suprijadi.
Tersangka RA (25) telah diamankan petugas bersama dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kg.
RA diketahui warga berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Yuzril Ihza Mahendra Kenang Rachmawati Soekarnoputri Sebagai Sosok Nasionalis Sejati
Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengindikasi adanya kegiata transaksi narkoba jenis ganja, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut
Kemudian Petugas bergerak dari Kota Bekasi untuk mengikuti pelaku yang akan melakukan transaksi, serta mengawasi pergerakannya dari jauh.
Editor: Nur Umar
Sumber: Antara