Pemerintah Indonesia Terapkan Peraturan untuk WNA Wajib Vaksin! Jubir, Seluruh WNA Harus Punya Kartu Vaksin

- 4 Juli 2021, 20:03 WIB
Pemerintah Indonesia Terapkan Peraturan untuk WNA Wajib Vaksin! Jubir : Seluruh WNA Harus Punya Kartu Vaksin
Pemerintah Indonesia Terapkan Peraturan untuk WNA Wajib Vaksin! Jubir : Seluruh WNA Harus Punya Kartu Vaksin /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menerangkan bahwa seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai kartu vaksin.

Jodi Mahardi mengatakan peraturan pemerintah untuk para WNA yang akan datang ke Indonesia harus mempunyai kartu vaksin.

Peraturan yang diberikan oleh pemerintah ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli 2021. WNA harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kabar Duka Menyelimuti Indramayu, Ki Tarka Pelestari Aksara Jawa Meninggal Dunia

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai tanggal 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk ke Indonesia,” tegas Jodi Mahardi dalam siaran persnya.

Sedangkan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia belum mempunyai kartu vaksin harus lebih dulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Setelah karantina dan mendapatkan bukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Pertiwi Karya Ismail Marzuki sebagai Bahan Introspeksi Bagi Diri Sendiri

Adapun peraturan karantina untuk WNA atau WNI akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, saat kedatangan dan pada hari ke-7.

Terkait batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kemenkes dengan sejumlah pertimbangan sebagai kebutuhan pelaku perjalanan Internasional, seperti dikutip dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah