UTARA TIMES- Saat ini pemerintah Indonesia sudah menjalani PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu, tentu banyak peristiwa yang terjadi.
Peristiwa yang terjadi salah satu diantaranya ialah Persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia saat PPKM Darurat masih melanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah menjadi aturan pemerintah soal 5M di pandemi Covid- 19 ini.
Sebelumnya banyak ditemukan WNA melanggar prokes saat PPKM Darurat, kabar itu kemudian menjadu unggahan DitJen Imigrasi sebagai lembaga yang menangani urusan Warga Negara Asing.
Baca Juga: Perlengkapan yang Wajib Dibawa Bepergian Saat Pandemi
Pertanyaan yang dikumpulkan DitJen Imigrasi terkait WNA melanggar prokes ini menjadi sebuah thred dipostingannya terkait bagaimana hukuman bagi WNA melanggar prokes di Indonesia saat PPKM Darurat ? Bisakah di Deportasi.
Sebagaimana dikutip Utara Times dari DitJen Imigrasi melalui akun resminya (5/7), Hal itu menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat kepada Ditjen Imigrasi terkait hukuman bagi WNA melanggar prokes saat PPKM Darurat
Kejadian ini sering ditemukan baik di wilayah parawisata maupun perkotaan, disaat masyarakat Indonesia sedang berusaha taat protokol kesehatan saat PPKM Darurat, akan tetapi mereka (WNA) yang tinggal di Indonesia tidak taat aturan seperti tidak menggunakan masker, tidak mau di vaksin hingga menolak untuk karantina serta keluyuran saat PPKM Darurat dilaksanakan.
Perlu diketahui jika aturan PPKM Darurat sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan intruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Vaksin Moderna untuk Pengunaan Darurat Menyusul 4 Jenis Vaksin Lainnya