Saat PPKM, WHO Malah Rekomendasikan Obat Covid-19

- 7 Juli 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi obat. WHO baru-baru ini merekomendasikan penggunaan obat interleukin-6 untuk penderita Covid-19
Ilustrasi obat. WHO baru-baru ini merekomendasikan penggunaan obat interleukin-6 untuk penderita Covid-19 /Pexels.com/pixabay

UTARA TIMES - Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, memicu beragam respon dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Jawa dan Bali menjadi wilayah sasaran atas kebijakan ini.

Kemudian mengingat banyaknya lonjakan kasus yang naik drastis di kedua wilayah tersebut, membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 nanti.

Baca Juga: Apa Gunanya PPKM Darurat? Beriktut Alat Deteksi Covid-19 Hanya dengan Berkumur

Kendati demikian dengan adanya penerapan PPKM, WHO justru merekomendasikan obat Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus di tengah pandemi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin, merekomendasikan obat interleukin-6 untuk penderita Covid-19.

Melalui siaran pers, WHO menyebut bahwa obat tersebut merupakan temuan dari meta-analisis prospektif dan jaringan hidup yang dipelopori oleh WHO, analisis obat-obatan terbesar hingga saat ini.

Baca Juga: Sangat Laris, Drama Korea The Penthouse 3 Akan Diperpanjang?

Menurutnya, obat interleukin-6 adalah temuan yang pertama dan dipercaya ampuh melawan Covid-19 sejak kortikosteroid direkomendasikan oleh WHO pada September 2020 lalu.

Pasien Covid-19 parah atau kritis kerap mengalami reaksi berlebihan dari sitem kekebalan tubuh, yang dapat membahayakan sekali pasien. Obat interleukin-6 tocilizumab dan sarilumab bertindak untuk menekan reaksi berlebihan,” dikutip Utara Times pada 7 Juli 2021 melalui siaran Pers WHO.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah