UTARA TIMES- Siap-siap pemerintah akan memberikan bantuan tambahan beras 10 kg di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Sebagaimana diketahui, semenjak penerapan PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak 3-20 Juli membuat sebagian masyarakat mengalami kondisi sulit.
Pendapatan masyarakat dimasa pandemi covid-19 mengalami penurunan terlebih adanya PPKM Darurat.
Baca Juga: SEA Games Vietnam Ditunda hingga Tahun Depan! KOI: Tahun 2021 SEA Games di Vietnam Tidak Ada
Menindaklanjuti hal ini Mensos Risma melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan tambahan berupa beras sebanyak 10 kg.
Bantuan tambahan beras 10 kg ini diberikan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Mensos Risma memastikan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis @kemensosri,Kamis 8 juli 2021
Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Melakukan Kunjungan Vaksinasi Di Desa Krimun Kecamatan Losarang
Baca Juga: NET Drakor Platinum Akan Hadirkan School 2017, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya Berikut