Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

- 14 Juli 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi penggolongan SIM C sepeda motor ditargetkan berlaku Agustus 2021.
Ilustrasi penggolongan SIM C sepeda motor ditargetkan berlaku Agustus 2021. /ntmcpolri.info

UTARA TIMES - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Aturan yang dicanangkan sejak akhir tahun 2020 tersebut akan segera direalisasikan pada Agustus 2021 ini.

Setelah kebijakan berlaku, maka SIM C yang ada di Indonesia akan memiliki tiga golongan berbeda.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini, 14 Juli 2021: Inilah 7 Daftar Daerah Rendah Kasus

Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2.

SIM tersebut ialah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Apa saja perbedaannya, dan bagaimana cara buatnya?

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM C1, dan SIM C2 dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kirim Kue Tart Kepada Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x