UTARA TIMES – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sebagai respons pemerintah atas kebijakan PPKM darurat akan ada bantuan sosial berupa BLT UMKM. Bantuan di masa pandemi Covid-19 ini senilai Rp 1,2 juta.
BLT UMKM ini, kata Sri Mulyani, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dengan jumlah sasaran penerima tiga juta orang.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers secara virtual pada 2 Juli 2021 lalu.
“Merespons PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif usaha kecil (UMKM, red.) untuk tiga juta penerima baru,” tuturnya
Kemudian, dalam dokumen Permenkopukm Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT UMKM belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Indonesia Datangkan Kembali Vaksin Serta Alkes dari Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Singapura
Dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak sedang menerima KUR.
Ada dua bank yang menjadi lembaga penyalur dana bantuan ini. Pertama adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Lalu, kedua, Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Penyaluran dilakukan selama tiga bulan dari Juli sampai September 2021.
Baca Juga: Bukan Hanya Covid-19, Habib Husein Waspadai Penyebaran Virus Radikalisme di Masa Pandemi