PPKM Kepanjangan, Forum Pimred PRMN Sikapi PPKM Darurat dan Mendesak Pemerintah Laksanakan UU No 6 Tahun 2018

- 17 Juli 2021, 12:13 WIB
PPKM Kepanjangan, Forum Pimred PRMN Sikapi PPKM Darurat dan Mendesak Pemerintah Laksanakan UU No 6 Tahun 2018
PPKM Kepanjangan, Forum Pimred PRMN Sikapi PPKM Darurat dan Mendesak Pemerintah Laksanakan UU No 6 Tahun 2018 /

UTARA TIMES- PPKM Kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Darurat sebagai kebijakan pemerintah atasi pandemi Covid-19.

PPKM telah dimulai sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 nanti dinilai masyarakat Kepanjangan.

Menurut Pemerintah, PPKM adalah bagian dari salah satu kebijakan saat pandemi Covid-19 pengganti PSBB saat gelombang pertama tahun 2020 lalu.

Namun PPKM Darurat yang kepanjangan ini menuai berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk banyak kritik mulai dari Netizen, Tokoh daerah, Influencer serta Forum Pimred PRMN.

Baca Juga: Kritisi PPKM Darurat, dr. Tirta Dapat Pesan Mengerikan dari Orang yang Dekat dengan Pemerintah, Siapa?

Sebelumnya perlu diketahui Forum Pimred PRMN adalah kumpulan para pemilik media online yang berjejaring dalam Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), dalam hal ini Utara Times adalah bagian dari Forum Pimred PRMN.

Melalui Forum Pimred PRMN, berikut: Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah