UTARA TIMES – Pakar Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia (UI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan sejumlah negara di dunia memiliki sikap beragam terhadap ivermectin sebagai obat Covid-19.
Prof Tjandra mengatakan bahwa sejumlah negara di dunia memnpunyai sikap yang beragam mengenai ivermectin sebagai obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
WHO sendiri menyatakan bahwa ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati Covid-19 dalam konteks uji klinik.
Baca Juga: Indonesia Terima Vaksin AstraZeneca Tahap 26, Sekjen Kemenkes: Target 2 Juta Vaksin per Hari
Sementara itu, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran UI mengatakan WHO sengaja membentuk panel ahli internasional dan independen untuk menganalisa data dari 16 uji.
Analisa data dari 16 uji ‘randomized controlled trials’ ivermectin dengan total 2.407 sampel, termasuk pasien Covid-19 yang rawat inap dan rawat jalan.
Dikatakan Tjandra, panel ahlu menganalisa bukti ilmiah ivermectin seperti parametere menurunkan kematian, mempengaruhi angka penggunaan ventilasi mekanik, perlu tidaknya dirawat di rumah sakit.
“Hasil analisa panel ahli WHO menunjukkan ‘Very low certainty’, antara lain karena keterbatasan metodologi penelitian, jumlah sampel yang terbatas atas kejadian yang dianalisa. Maka WHO hanya merekomendasi penggunaannya pada kerangka uji klinik,” kata Prof Tjandra.