Mardani Ali Sera Kritik Revisi Statuta UI: Satu Transaksi Kekuasaaan yang Harus Digugat!

- 21 Juli 2021, 14:03 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera Kritik perevisian Statuta Universitas Indonesia
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera Kritik perevisian Statuta Universitas Indonesia /instagram/@mardanialisera/

UTARA TIMES – Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera melontarkan kritik terhadap kebijakan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru saja direvisi.

Hasil dari revisi Statuta UI tersebut memperbolehkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN ataupun BUMD.

Sebelumnya terdapat peraturan Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Namun, aturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah 75 Tahun 2021 pasal 39  yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan BUMN atau BUMD hanya untuk jabatan direksi.

Baca Juga: 4 ABK Asal Tegal Hilang di Perairan Tanjung Pinang Kepulauan Riau

Menanggapi perubahan Statuta UI, Mardani Ali Sera mengatakan jika hal tersebut sangat menyedihkan karena institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

Selanjutnya Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa untuk mengurus UI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah besar. Sehingga memerlukan waktu sepenuhnya.

“Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya,” sambung Mardani sebagaimana dikutip Utara Times dari keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 21 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x