UTARA TIMES – Pemerintah Indonesia masih terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda tanah air.
Berbagai kebijakan untuk memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan salah satunya dengan memberlakukan PPKM Darurat. Aturan yang dibuat oleh pemerintah tentu mengharuskan masyarakat untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Meskipun keputusan ada ditangan pemerintah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan jika masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: Stimulus Token Listrik Gratis Diperpanjang, Segera Cek melalui PLN Mobile
"Silahkan sampaikan aspirasi, yang penting semuanya punya tujuan yang sama yaitu menyelamatkan rakyat Indonesia," kata Mahfud MD melalui akun Youtube Kemenko Polhukam RI Sabtu, 24 Juli 2021.
Dalam tayangannya Mahfud MD menjabarkan kepada masyarakat aspirasi yang disampaikan bisa melalui berbagai media.
"Aspirasi tertulis, melalui telepon, melalui media, dan melalui apapun yang penting semuanya ikut prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai satu tujuan, menjaga keselamatan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Windy Cantika Aisah Persembahkan Medali Perunggu Pertama Untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Mahfud MD juga memastikan jika pemerintah akan selalu transparan dalam masaalah serius yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia yakni covid-19.