PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi : Warung dan Tambal Ban Boleh Buka dengan Prokes yang Ketat

- 26 Juli 2021, 08:31 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi : Warung dan Tambal Ban Boleh Buka Dengan Protokol Kesehatan yang Ketat
PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi : Warung dan Tambal Ban Boleh Buka Dengan Protokol Kesehatan yang Ketat /Dok. Setkab/BPMI Setpres

UTARA TIMES – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 agustus 2021.

PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh Presiden Jokowi guna menekan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Namun dalam aturan terbaru, Presiden Jokowi telah memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka.

Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Level 4 Mulai Senin 26 Juli 2021, Sampai Kapan?

Kini warung makan dapat boleh makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar presiden Jokowi yang dikutip Utara Times melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.

Diketahui pada aturan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan di tempat dan sebelumnya mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ Senin 26 Juli 2021, Segera Klaim Hadiahnya!  

Presiden Jokowi juga memberikan kelonggaran bagi usaha mikro seperti bengkel, tambal ban, hingga pangkas rambut.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah