Aturan Baru POLRI soal SIM C, Berikut Biaya Pembuatannya

- 28 Juli 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id /

UTARA TIMES-Baru-baru ini dikabarkan bahwa mulai Agustus 2021, pihak Kepolisian akan membuat aturan baru soal pembuatan SIM C di Indonesia.

Melalui peraturan baru yang di buat dari pihak Kepolisian, SIM C yang akan dibuat akan dibagi menjadi tiga jenis dimulai dari awal Agustus 2021.

Pembagian tiga jenis SIM C ini akan diberlakukan berdasarkan besar kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Selain Soekarno, Film Ini Cocok untuk Nobar Rayakan HUT RI ke-76 pada Tanggal 17 Agustus

Nantinya akan ada SIM C, SIM CI, dan SIM CII yang masing-masing beda peruntukannya.

Memiliki jenis yang berbeda-beda, apakah biaya pembuatan SIM tersebut akan mengalami perubahan?

Dikutip Utara Times dari NTMC Polri pada Rabu, 28 Juli 2021 Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa untuk biaya pembuatan SIM C itu tak akan mengalami perubahan.

“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru, jadi tidak ada perubahan dari segi harga.

“Soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI, ataupun SIM CII,” ujarnya Arief Budiman.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah