Bapenda Jawa Barat Kembali Gelar Bebas Denda PKB Periode 1 Agustus-24 Desember, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 29 Juli 2021, 15:10 WIB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB /

UTARA TIMES – Kabar baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali akan menggulirkan program pembebasan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Pada periode kali ini Program yang bernama Triple Untung plus akan digulirkan mulai periode 1 Agustus – 24 Desember 2021.

Program ini adalah salah satu solusi untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Profil Husein Mutahar Pengarang Lagu Hari Merdeka '17 Agustus 45’, Edisi HUT RI ke-76

Berikut ini adalah syarat dan mekanisme bebas denda PKB periode pembayaran 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021 yang dikutip Utara Times melalui akun Instagram @bapenda.jabar pada 29 Juli 2021.

Persyaratan umum : STNK asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB Asli.

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan : Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisli kendaraan, Bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

Baca Juga: 'Lowongan Kerja' Loker Agustus 2021, Staf IT BUMN, Gratis!

Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK ubah bentuk ganti mesin, ganti pemilik, dan mutasi masuk/keluar.

Berikut ini adalah mekanisme pembayaranya :

  1. Wajib pajak :

- Melakukan pengecekan fisik kendaraan.

- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

- Menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Baca Juga: Kalahkan Pasangan Jepang, The Daddies Berhasil Melaju ke Babak Semifinal Olimpiade Tokyo 2020

  1. Petugas :

- Melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.

- Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

  1. Wajib Pajak :

- Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

- Penerimaan SKPD/SKKP yang deregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.

Baca Juga: Pantun HUT RI ke-76, Lucu, Menggelitik, Tapi Menggelora!

Khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah