Hal tersebut dilakukan untuk menentukan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 serta berbagai mekanismenya.
“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan,” kata Louisa.
Oleh sebab itu, sembari menunggu pengumuman jadwal Kartu Prakerja gelombang 18 ada baiknya untuk menyimak syarat pendaftarannya di bawah ini.
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan lainnya.
- Satu Kartu Keluarga hanya dua NIK yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Terbaru! Kumpulan Ucapan HUT RI ke-76 Peringati 17 Agustus 2021, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Demikian bocoran pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta syarat untuk mendaftarkan diri.***