GAWAT! CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Tenang Lakukan dan Siapkan Dokumen Berikut ini

- 2 Agustus 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi
Ilustrasi CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi /pixabay/mohamed_hassan/

UTARA TIMES-Tepat hari ini Senin 2 Agustus 2021 pemerintah Indonesia akan mengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Selanjutnya, melalui pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar CPNS dan PPPK akan mengetahui hasil pendaftaran yang telah dilakukan oleh pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id./.

Yang pertama dilakukan adalah, pelamar CPNS dan PPPK akan melihat apakah hasilnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Agustus 2021, Pastikan Dapat Perpanjangan Subsidi

Artinya jika pelamar MS pada seleksi administrasi CPNS dan PPP., pelamar tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD)

Jika pelamar TMS pada seleksi administrasi CPNS dan PPPK, pelamar tersebut bisa dipastikan tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni SKD.

Namun bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi?

Pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, pelamar bisa melakukan sanggahan atau keberatan dengan hasil tersebut.

Apalagi, pengajuan sanggahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah