Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten

- 3 Agustus 2021, 13:55 WIB
ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, ini pembagian daerah yang masuk level 2, level 3 dan level 4
ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, ini pembagian daerah yang masuk level 2, level 3 dan level 4 /Tribata News

UTARA TIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah kembali diperpanjang oleh Pemerintah sampai 9 Agustus 2021.

Dalam memperpanjang penerapan PPKM tersebut diambil sebagai kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19.

“Dan dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dengan beberapa penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari akun Instagramnya pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Twibbon Merdeka HUT RI Ke-76, Percantik Fotomu di Hari Kemerdekaan

Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan PPKM Darurat dan PPKM level , namun untuk angka penularan Covid-19 masih belum secara signifikan.

Hingga akhirnya, Pemerintah masih memperpanjang PPKM level  guna menekan angka penularan Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Penerapan PPKM level tersebut dibagi menjadi tiga kategori yaitu Level 2, Level 3, dan Level 4.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tetap Potensi Sebarkan Virus, Prof. Zubairi: Ini Fakta

Untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh kabupaten atau kota masuk ke dalam kategori level 4. Sementara wilayah Banten ada yang masuk ke dalam kategori level 3 dan dan level 4.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x