UTARA TIMES – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.
Selanjutnya Menteri dalam negeri (Inmendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali dan daerah-daerah selain dari dua pulau tersebut.
Tiga instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu masing-masing bernomor 27, 28 dan 29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Baca Juga: Praktik Cara Membuat Popcporn, Sarwendah: Pewarna Hijaunya Kurang
Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) lalu seperti apa perbedaanya, berikut ini penjelasanya yang dikutip Utara Times melalui akun Instagram @tvrinasional pada 3 Agustus 2021.
Pada sektor esensial yang Operasional 10%-50%. Dapat beroperasi dengan kapasitas 10% pelayanan administrasi dan 50% Staf seperti:
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
- Teknologi Informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, pos, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
Baca Juga: Menolak Ikoy-Ikoyan, Chelsea Olivia Tidak Ingin Followersnya Seperti Pengemis
Selanjutnya pada operasional 25%-50%, Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, bursa berjangka, dan Lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas 25% pelayanan administrasi dan 50% staf.
Dan pada Operasional 25%, Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25% maksimal staf dengan protokol kesehatan secara ketat.