Intip Wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, Penting untuk Syarat BSU

- 4 Agustus 2021, 16:10 WIB
 Intip Wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, Penting untuk Syarat BSU
Intip Wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, Penting untuk Syarat BSU /Pixabay/sopan-sepian

UTARA TIMES – Pemerintah telah merilis syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah melalui akun Twitter resmi @KemnakerRI pada Minggu, 1 Agustus 2021 kemarin.

Salah satu syarat BSU adalah berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Syarat BSU ini menyatakan bantuan hanya berlaku untuk masyarakat yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: VIRAL, Video Seorang Perempuan Diduga Istri Sah Menusuk Pelakor

Dalam hal ini setiap provinsi dapat memiliki kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 atau PPKM level 4.

Dilansir Utara Times dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, berikut kabupaten atau kota yang masuk wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: Yu Belajar Menikmati Proses Seperti Atlet yang Berlaga di Olimpiade Tokyo 2020

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (PPKM level 4)

Kota Administrasi Jakarta Barat (PPKM level 4)

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah