UTARA TIMES – Pemerintah telah merilis syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah melalui akun Twitter resmi @KemnakerRI pada Minggu, 1 Agustus 2021 kemarin.
Salah satu syarat BSU adalah berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Syarat BSU ini menyatakan bantuan hanya berlaku untuk masyarakat yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: VIRAL, Video Seorang Perempuan Diduga Istri Sah Menusuk Pelakor
Dalam hal ini setiap provinsi dapat memiliki kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 atau PPKM level 4.
Dilansir Utara Times dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, berikut kabupaten atau kota yang masuk wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Yu Belajar Menikmati Proses Seperti Atlet yang Berlaga di Olimpiade Tokyo 2020
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (PPKM level 4)
Kota Administrasi Jakarta Barat (PPKM level 4)
Editor: Nur Umar