Direktur LBH Bali Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Makar, Nalar TV: Makin Aneh bin Ajaib Negeri Ini

- 4 Agustus 2021, 18:00 WIB
Dituding Makar, Vanny Primaliraning Direktur LBH Bali Dilaporkan Seorang Advokat
Dituding Makar, Vanny Primaliraning Direktur LBH Bali Dilaporkan Seorang Advokat /

UTARA TIMES – Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali telah melaporkan Direktur LBH Bali Vany Primaliraning ke polisi atas tuduhan persekongkolan makar karena mendampingi mahasiswa Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam laporannya tertulis bahwa yang dirugikan adalah konstitusional NKRI, padahal LBH sedang menjalankan konstitusi untuk memastikan jaminan kemerdekaan menyatakan pendapat.

Hal ini pun mengundang keheranan atas peristiwa tersebut yang dilansir dari akun Instagram @nalartv yang dikutip Utara Times pada Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat! Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021

“Sobat nalar, Makin aneh bin ajaib negeri ini,” dilansir dari akun instagram @nalartv.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2021, Vany Primaliraning Direktur LBH Bali dilaporkan saat memberi bantuan hukum berupa pendampingan saat aksi AMP.

Direktur LBH Bali Vany dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar lantaran memberikan bantuan hukum kepada Mahasiswa Papua.

Baca Juga: Segera Lakukan Daftar Ulang Bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2021 Kemdikbudristek

Padahal LBH Bali sedang menjalankan konstitusi untuk memastikan jaminan kemerdekaan menyatakan pendapat.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @nalartv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah