UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan mengenai SKCK dan kepanjangan dari SKCK itu sendiri.
SKCK seperti yang diketahui merupakan surat yang penting untuk masyarakat Indonesia mengenai catatan kegiatan kriminalitas oleh individu itu sendiri.
Melansir dari laman www.polri.go.id SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang resmi diterbitkan oleh Polri.
SKCK memberikan manfaat dan fungsi untuk masyarakat terkait tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Untuk masa berlaku SKCK ini, ditetapkan hingga enam bulan sejak tanggal Surat itu dibuat. Jika telah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang masa SKCK yang sudah kadaluwarsa.
Adapun persayaratan untuk pembuatan SKCK yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), sebagai berikut:
Baca Juga: Sering Kambuh? Berikut 5 Obat Asam Lambung Paling Ampuh di Apotik
Persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI)
● Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Editor: Nur Umar
Sumber: Polri.go.id