Pada penyaluran BSU ini terbagi dalam tiga tahap yaitu mulai dari Verifikasi BPJS Ketenagakrjaan, Verifikasi Kemnaker dan pembuatan Rekening Himbara.
Dikutip Utara Times melalui akun Instagram Kemnaker pada Senin 9 Agustus 2021, Tujuan Dari BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal, maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini.
Adapun seperti korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.***