Simak! Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta pada Pelaksanaan SKD CPNS 2021

- 12 Agustus 2021, 07:30 WIB
 Ilustrasi dokumen. Jejak terbongkarnya rangkap jabatan Rektor UI dimulai dari meme.
Ilustrasi dokumen. Jejak terbongkarnya rangkap jabatan Rektor UI dimulai dari meme. /Pixabay/mohamed_hassan/

UTARA TIMES - Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan, kini peserta CPNS 2021 menunggu pelaksanaan SKD.

Sambil menunggu pengumuman pelaksaan SKD CPNS 2021, ada baiknya jika peserta menyimak informasi mengenai dokumen yang wajib dibawa pada saat pelaksaan SKD CPNS 2021.

Dilansir dari akun resmi instagram @cpnsindonesia.id berikut adalah dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Update! 20 Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Kamis 12 Agustus 2021, Ada Senjata Spesial

- KTP Asli
- Kartu Ujian diprint
- Masker (Protokol Kesehatan)

Selain dokumen yang disebutkan diatas, sebagai bentuk jaga-jaga peserta SKD CPNS 2021 disarankan untuk membawa:

- Ijazah/SKL (tidak dibenarkan bawa yang asli)
- Foto

Baca Juga: Ceramah UAS, Ustadz Abdul Somad, Berwudlu Tanpa Mengenakan Pakaian?

Berikut adalah alat tulis yang disediakan oleh pantia diantaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x