Masih Pandemi, Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke-76 Rilisan Mendagri Tito Karnavian

- 13 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Masih Pandemi, Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke-76 Rilisan Mendagri Tito Karnavian
Ilustrasi Masih Pandemi, Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke-76 Rilisan Mendagri Tito Karnavian /Dok. Pemprov Banten/

UTARA TIMES – Pedoman peringatan HUT RI ke-76 di masa pendemi COVID-19 telah dirilis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Pedoman peringatan HUT RI ke-76 berisi langkah teknis untuk memeringati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus besok.

Dalam praktiknya surat edaran berisi pedoman peringatan HUT RI ke-76 tersebut akan ditujukan pada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lengkap! Link Twibbon HUT RI ke-76, Mari Meriahkan 17 Agustus 2021

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” ujar Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara dalam surat edaran tersebut.

Secara umum, pedoman peringatan kemerdekaan Indonesia akan menggunakan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan membatasi aktivitas seremonial, yakni hanya dilakukan tidak lebih dari 30 orang. Aktivitas seremonial juga harus memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian dilansir dari Antara pada Kamis, 12 Agustus 2021, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menuturkan bahwa aktivitas seremonial tetap disarankan dilakukan secara daring.

Kemudian perihal perlombaan, diimbau untuk tidak mengadakan lomba yang berpotensi menyebabkan kerumunman.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah